Fatayat Nahdlatul Ulama adalah organisasi sosial kemasyarakatan bagi perempuan Islam yang berumur 20-45 tahun dan merupakan salah satu badan otonom di lingkungan Nahdlatul Ulama, didirikan pada tanggal 24 April 1950 M bertepatan dengan tanggal 7 Rajab 1369 H di Surabaya.
Tujuannya untuk mengangkat harkat , martabat dan derajat kaum perempuan, sehingga terbentuk perempuan muda Islam yang bertakwa kepada Allah SWT, berakhlakul Karimah, beramal, cakap, bertanggung jawab,berguna bagi agama, nusa dan bangsa serta terwujudnya rasa kesetiaan terhadap asas, akidah dan tujuan Nahdlatul Ulama dalam menegakkan syariat Islam